Latest

KONSEP PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMEBENTUKAN KARAKTER ANAK (5)

Oleh: Dr. H.A. Rahmat Rosyadi
A. Konsep Pendidikan Seumur Hidup
Islam menganut konsep pendidikan seumur hidup (life long education) yang dimulai sejak dini, seperti dikatakan oleh Rasulullah SAW, bahwa tuntutlah ilmu dari buaian sampai memasuki liang kubur. Sejak dini menurut rasul itu dapat diterjemahkan oleh kita sejak awal kehidupan manusia hingga menjelang kematiannya.
Bagaimana menanamkan nilai-nilai agama dalam pembentukan karakter anak melalui keluarga berdasarkan paedagogis Islam? Prinsip paedagogis Islam dalam mendidik manusia sesungguhnya bertumpu pada kewajiban-kewajiban yang mesti dilaksanakan menurut masing-masing peran orang dalam bertindak dan berperilaku dimanapun berada, bagaimana pun situasi dan posisinya. Serta memberikan hak-hak kepada masing-masing orang untuk menerimanya secara proporsional.

Read the rest of this page »

PENERAPAN NILAI-NILAI DASAR KARAKTER ANAK (4)

Oleh: Dr. H.A. Rahmat Rosyadi

A. Nilai-Nilai Dasar Karakter Anak
Penanaman nilai-nilai agama dalam pembentukan karakter manusia sangat penting dan amat strategis supaya anak mempunyai sikap dan perilaku positif. Tahukah kita tentang karakter anak? Mana sikap anak yang baik dan mana perilaku anak yang buruk. Sadarkah kita terhadap anak kita manakala berbuat benar atau bertindak salah. Mampukah kita mengenali anak kita berkata sopan dan bertindak santun. Itulah beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh orangtua atau para pendidik.

Read the rest of this page »

POLA ASUH DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER (3)

Oleh: Dr. H.A. Rahmat Rosyadi

A. Model Pola Asuh Orangtua Terhadap Anak
Pola asuh yang tepat dari orangtua kepada anaknya dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak mempunyai hubungan yang sangat kuat terhadap pembentukan karakter anak ketika ia dewasa. Cara pengasuhan bagaimana, orangtua dapat membimbing anaknya sesuai dengan delapan fungsi keluarga dalam melindungi anak-anaknya sebagai hak-hak yang harus diterimanya. Dua hal ini nampaknya perlu mendapat perhatian orangtua sejak awal dalam membentuk karakter anak sejak usia dini.

Read the rest of this page »

KARAKTER DAN PROSES PEMBENTUKANNYA (2)

Oleh: Dr. H.A. Rahmat Rosyadi

A. Apa Itu Karakter
Pakar psikologi mendefinisikan karakter sebagai sifat, watak atau tabiat seseorang yang telah dimiliki sejak lahir dan merupakan sesuatu yang membedakan setiap individu. Heraclitus, seorang philosof berpendapat bahwa karakter diartikan sebagai pembentuk nasib, bahkan karakter yang baik akan menentukan nasib bangsa. Karakter juga didefinisikan sebagai pembawaan dari dalam yang dapat digunakan untuk membentuk tingkah laku, sikap dan tabiat yang benar.
Karakter biasanya menunjukkan kualitas dari mental atau moral seseorang dan menunjukkan perbedaan satu individu dengan lainnya. Walaupun karakter seseorang selain merupakan watak dasar individu, namun dalam perkembangannya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan di sekitarnya mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat. JJ. Rousseau seorang pakar psikologi menganggap bahwa anak sesungguhnya mempunyai fitrah yang baik, tetapi lingkunganlah yang membentuk kepribadiannya. Seseorang yang mempuanyai karakter baik, akan mampu mencintai sesama manusia dan menjadi masyarakat yang produktif.
Untuk membentuk karakter yang yang baik dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara terus menerus yang dimulai dalam keluarga. Karena sifat karakter dapat dipengaruhi lingkungannya, maka penanaman nilai-nilai agama, moral dan budi cekerti sangat penting dilakukan sejak dini. Budi pekerti anak merupakan sekumpulan sifat-sifat dimana seseorang menyontoh dan meniru lingkungannya serta sangat dipengaruhi oleh pembinaan sejak usia dini. Sedangkan moral yang berarti tatacara, kebiasaan dan adat istiadat dapat diartikan sebagai norma yang menata sikap dan perilaku manusia yang sesuai dengan standar sosial.
Nilai-nilai tersebut merupakan hasil pergumulan panjang antara faktor-faktor psikhis anak dan faktor lingkungan adalah sesuatu yang diperoleh, bukan bawaan sejak anak itu dilahirkan. Menurut Elizabeth B. Hurlock, ada empat hal dalam mempelajari sikap moral:
1. Mempelajari apa yang diharapkan keluarga sebagai kebiasaan dan peraturan di rumah.
2. Mengembangkan suara hati melalui proses belajar membedakan dan memilih mana yang baik dan buruk, yang benar dan salah.
3. Belajar mengalami perasaan bersalah dan rasa malu bila berperilaku tidak sesuai dengan norma yang ada.
4. Mempunyai interaksi sosial untuk belajar apa saja yang diharapkan oleh anggota masyarakat.

Read the rest of this page »

PENDIDIKAN KARAKTER ISLAMI (1)

Oleh: Dr. H.A. Rahmat Rosyadi

A. Latar Belakang
Pada masa lalu, Indonesia dikenal oleh bangsa lain sebagai bangsa yang sopan dan santun. Walaupun diantara kita tidak saling mengenal satu sama lain, tetapi setiap kali orang bertemu dengan sesamanya atau orang lain selalu melakukan say hallo; saling menegur dan mengucapkan salam. Setidaknya, tersenyum manis yang mengesankan persahabatan dan kedamaian.
Bangsa kita dikenal juga sebagai bangsa yang penuh toleransi antar sesama. walaupun terdiri dari berbagai suku, agama, budaya yang sangat beragam, tetapi kita selalu saling menghormati dan menghargai. Tidak pernah terdengar kerusuhan, bentrokan diantara kelompok untuk saling berupaya memusnahkan etnis, agama atau budaya lainnya. Bangsa lain juga mengenal jiwa kegotongroyongan bangsa kita, di mana setiap kegiatan kemasyarakatan selalu dikerjakan bersama tanpa pamrih.
Itulah gambaran bangsa Indonesia yang pernah dimiliki dan sempat dikagumi oleh bangsa lain di dunia. Namun saat ini, betapa kita menyaksikan bangsa Indonesia menjadi bangsa barbarian. Tampilan wajah keberingasan sering dipertontonkan secara fulgar tanpa mengenal perikemanusiaan, bahkan seakan tidak berperadaban Misalnya suatu umat beragama bentrok dengan umat agama lain, hingga menimbulkan banyak korban. Satu etnis berusaha menindas etnis lain tanpa adanya penyesalan.
Peristiwa pembunuhan, perjudian, perkosaan, penjarahan, perampokan disertai kekerasan dianggap biasa seakan di negara ini tidak ada hukum yang dapat mengadilinya. Betapa hati kita merasa pilu menyaksikan sikap, sifat, tindakan dan perilaku masyarakat dan bangsa ini. Bangsa kita memperlihatkan sebuah karakter yang agresif. Setiap Kelompok dapat memaksa kelompok lain untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai keinginan masing-masing.
Dampak negatif dari perubahan nilai-nilai, etika dan moral bangsa Indonesia saat ini hingga menampilkan karakter barbarian telah mempengaruhi terhadap sikap, tindakan dan perilaku anak-anak kita dalam menghadapi kenyataan hidupnya. Begitu juga masalah ini telah mempengaruhi pola asuh orangtua terhadap anak-anaknya dalam keluarga, juga di lingkungan masyarakatnya yang mungkin tidak bersahabat dengan anak-anak. Mungkin juga hal ini telah mempengaruhi guru-guru kita dalam cara mendidik peserta didiknya di sekolah, hingga kandas nilai-nilai positifnya.
Fenomena inilah yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama orangtua, masyarakat terutama pemerintah untuk membangun kembali karakter anak-anak kita diatas puing-puing reruntuhan nilai-niiai etika yang telah hancur berantakan. Kita mesti menemukan kembali nilai-nilai moral anak-anak kita yang telah hilang ditelan masa. Kita harus membangkitkan lagi nilai-nilai agama yang telah kandas dimakan perubahan. Kita sebaiknya dapat menggali lagi perilaku dan tindakan anak-anak kita yang sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa kita untuk menghapus kesan sebagai bangsa barbarian.

Read the rest of this page »

IMPLEMENTASI SYARIAT ISLAM DI ACEH (Studi Terhadap Hukum Cambuk). Dr. H. Abdu Rahmat Rosyadi, penelitian IMPLEMENTASI SYARIAT ISLAM DI ACEH (Studi Terhadap Hukum Cambuk). Provinsi Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diberi otonomi khusus oleh Pemerintah Pusat dengan nama Daerah Istimewa Aceh melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Peraturan Daerah Provinsi ini dikenal dengan nama Qanun merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua penyelenggara pemerintahan dan masyarakat Aceh yang beragama Islam. Pelaksanaan syari`at Islam di Provinsi Aceh merupakan ketentuan yang diwajibkan negara bagi masyarakat Islam di Aceh untuk menjalankan syari`ah Islam secara kaffah. Dalam penelitian ini dikemukakan pertanyaan sebagai berikut: (1) apa dasar hukum cambuk dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh? (2) bagaimana mekanisme hukum cambuk di Provinsi Aceh? (3) bagaimana Efektivitas hukum cambuk di Provinsi Aceh? Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif-deskriptif untuk menggambarkan situasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh setelag pemberlakuan qanun pidana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan syariat Islam di Aceh tentang sanksi pidana cambuk bagi peminum khamar, pelaku maisir dan khalwat memiliki landasan hukum (legalitas) yang sangat kuat. (2) mekanisme hukum cambuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. (3) efektivitas hukum cambuk setelah tahun 2007 secara statistik menunjukkan penurunan setelah adanya proses hukumnan cambuk yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Syar`yah Provinsi dan Mahkamah Agung. Hasil penelitian sangat penting untuk dijadikan pertimbangan oleh para pemangku kepentinga. Karena itu direkomendasikan bahwa semua komponen, lembaga yang diberi amanah untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus konsisten, bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di Aceh. Key Words: Qanun, Syariat Islam, Hukum Cambuk

Dr. H. Abdu Rahmat Rosyadi, penelitian IMPLEMENTASI SYARIAT ISLAM DI ACEH (Studi Terhadap Hukum Cambuk).
Provinsi Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diberi otonomi khusus oleh Pemerintah Pusat dengan nama Daerah Istimewa Aceh melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Peraturan Daerah Provinsi ini dikenal dengan nama Qanun merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan mengikat bagi semua penyelenggara pemerintahan dan masyarakat Aceh yang beragama Islam. Pelaksanaan syari`at Islam di Provinsi Aceh merupakan ketentuan yang diwajibkan negara bagi masyarakat Islam di Aceh untuk menjalankan syari`ah Islam secara kaffah. Dalam penelitian ini dikemukakan pertanyaan sebagai berikut: (1) apa dasar hukum cambuk dalam pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh? (2) bagaimana mekanisme hukum cambuk di Provinsi Aceh? (3) bagaimana Efektivitas hukum cambuk di Provinsi Aceh? Penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif-deskriptif untuk menggambarkan situasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh setelag pemberlakuan qanun pidana. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) pelaksanaan syariat Islam di Aceh tentang sanksi pidana cambuk bagi peminum khamar, pelaku maisir dan khalwat memiliki landasan hukum (legalitas) yang sangat kuat. (2) mekanisme hukum cambuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uqubat Cambuk. (3) efektivitas hukum cambuk setelah tahun 2007 secara statistik menunjukkan penurunan setelah adanya proses hukumnan cambuk yang dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar`iyah yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Syar`yah Provinsi dan Mahkamah Agung. Hasil penelitian sangat penting untuk dijadikan pertimbangan oleh para pemangku kepentinga. Karena itu direkomendasikan bahwa semua komponen, lembaga yang diberi amanah untuk menegakkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh harus konsisten, bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di Aceh.

Key Words: Qanun, Syariat Islam, Hukum Cambuk

KHOTBAH IDUL ADHA: FENOMENA HAJI AKBAR DAN PAHALA IBADAH HAJI

OLEH:
DR. H. A. RAHMAT ROSYADI

ASSALAMU`ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABARAKATUH
1. ALLAHUAKBAR 9 x
2. ALHAMDULILLAHILLADZI- JA`ALANALHAJJA – WAL`UMROTA LILLAH – MANISTATHO`A ILAHI SABILA
3. ASYAHADU ALLAILAHAILLAH…
4. ALLAHUMMA SHALLI…
5. U-SHINI – WA U-SHIKUM BITAQWALLAH FAQAD FAZAL MUTTAQUN
6. QALA TAALA … (WA-LILLAHI `ALANNASI HIJJUL BAITI MANISTATHO`A ILAHI SABILA)
7. QALANNABIYYU … (AL-HAJJUL MABRUR LAISA LAHU ILLALJANNAH)

HADIRIN JAMAAH IDUL ADHA, MA`ASYIRAL MUSLIMIN YANG DIMULIAKANA ALLAH SWT
ALHAMDULILLAH KITA PNAJATKAN PUJI DAN SYUKUR KEPADA ALLAH SWT YANG MELIMPAAHKAN NIKMAT SEHAT, NIKMAT ISLAM DAN NIKMAT IMAN SEHINGGA PADA PAGI HARI YANG CERAH INI KITA MASIH BISA MELAKSANAKAN SHALAT IDUL ADHA, SEMOGA SHALAT KITA DITERIMA ALLAHA SWT. AMIN YA RABBAL`ALAMIN.

MA`ASYIRAL MUSLIMIN, RAHIMAKUMULLAH
DALAM BULAN DZULHIJJAH SELALU ADA DUA PERISTIWA AGUNG DALAM BENTUK IBADAH YANG SENANTIASA DILAKUKAN SECARA BERIRINGAN OLEH UMAT ISLAM BAGI MEREKA YANG MAMPU DAN MAU MELAKSANAKANNYA YAITU IBADAH QURBAN DAN IBADAH HAJI. OLEH KARENA ITU IDUL ADHA SELAIN DISEBUT HARI RAYA HAJI JUGA DISEBUT HARI RAYA QURBAN.

IBADAH QURBAN TELAH DICONTOHKAN OLEH NABIYULLAH IBRAHIM AS BESERTA PUTRANYA ISMALI YANG TELAH BERHASIL MENUNJUKKAN KETAATAN TERHADAP PERINTAH ALLAH DAN KEIKHLASAN DALAM MENJALANKANNYA SEHINGGA MENJADI SYARIAT QURBAN BAGI UMAT ISLAM HINGGA YAUMIL QIYAMAH. MUDAH-MUDAHAN QURBAN KITA DITERIMA OLEH ALLAH SWT, KARENA ALLAH HANYA AKAN MENERIMA KETAQWAANNYA DIANTARA KITA SEMUA.

Read the rest of this page »

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI GUGAT CERAI DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR

Oleh:
Prihartini Purwaningsih, SH., MH.
Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor

Abstrak
Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah didepan hakim pengadilan berdasarkan syarat – syarat yang ditentukan undang – undang. Kalangan muslim Kota Bogor prihatin dengan angka gugat cerai yang terus meningkat tiap tahun. Terlebih, sebagian besar perkara gugat cerai tersebut dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Perceraian rumah tangga merupakan hal yang dibenci dalam agama. Karena itu, tidak sepantasnya kasus perceraian terjadi hanya karena persoalan ekonomi. Meskipun demikian, data Pengadilan Agama Kota Bogor menyebutkan, angka kasus perceraian terus meningkat tiap tahun. Pada 2011, tercatat 1.109 kasus perkara pengajuan perceraian. Dari jumlah tersebut, 925 di antaranya telah diputuskan. Angka ini meningkat drastis dari data 2010 yang hanya mencatat 896 kasus dengan 792 di antaranya dikabulkan. Perceraian yang terjadi pun tidak lagi didominasi oleh talak yang diajukan pihak suami, namun juga diimbangi gugat cerai yang diajukan pihak istri. Pada 2010, angka gugat cerai mencapai 268 kasus. Sementara pada 2011, angkanya meningkat menjadi 280 kasus. Faktor-faktor penyebab terjadinya gugat cerai di Pengadilan Agama Kota Bogor dianalisis bahwa faktor ekonomi, tidak bertanggung jawab, krisis akhlak, cemburu, penganiayaan, gangguan pihak ketiga, dan tidak ada keharmonisan merupakan faktor penyebab terjadinya perceraian. Kesesuaian pelaksanaan gugat cerai sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kompilasi hukum Islam disebutkan tentang alasan-alasan yang diajukan oleh suami atau istri untuk menjatuhkan talak atau gugatan perceraian ke pengadilan.

Kata Kunci: Perceraian, Faktor Gugat Cerai

Read the rest of this page »

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH (Studi Kasus di Kabupaten Bogor)

Oleh:
Dr. H. Abdu Rahmat Rosyadi, SH., MH.
Pascasarjana Universitas Ibn Khaldun Bogor
Abstrak
Penyelenggaraan pendidikan diniyah takmiliyah di Kabupaten Bogor sebagai lembaga pendidikan nonformal dianggap tidak kondusif. Hal ini disebabkan kurangnya pembinaan, sarana, prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, program pendidikan, proses belajar mengajar, dan pembiayaan. Untuk mengatasi itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Sebagai implementasinya dikeluarkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Untuk Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah Di Kabupaten Bogor. Masalah penelitian dirumuskan dalam pertanyaan, bagaimana dampak implementasi kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah terhadap peserta didik, kelembagaan, dan pendidik dalam pelaksanaan wajib belajar? Pendekatan penenlitan bersifat kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan sumber data primer dan sekunder dari informan yang terpilih melalaui wawancara dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terhadap perkembangan peserta didik, kelembagaan, dan tenaga pendidik berdampak positif, namun tidak signifikan, karena wajib belajar madrasah diniyah yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat tidak menjadi syarat untuk masuk ke jenjang pendidikan formal seperti SMP dan M. Ts. Direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bahwa kebijakan pendidikan diniyah takmiliyah ini selain wajib belajar dalam proses pembelajarannya juga harus diperkuat dengan ijazah dan sertifikat sebagai persyaratan masuk ke jenjang pendidikan formal.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pendidikan Diniyah Takmiliyah

Read the rest of this page »

Pendidikan Islam: Studi Kebijakan Wajib Belajar

Oleh: A. Rahmat Rosyadi

Pendidikan Islam yang bersifat nonformal dalam bentuk madrasah diniyah merupakan lembaga pendidikan pertama dan tertua di Indonesia. Ia telah beraktivitas sebelum masa penjajahan hingga bangsa ini merdeka sampai sekarang. Lembaga ini telah berjasa mencerdaskan anak-anak bangsa yang kurang mampu. Namun begitu, keberadaan pendidikan madrasah diniyah hingga saat ini belum dapat memenuhi harapan masyarakat, karena penyelenggaraannya belum kondusif.

Pencitraan terhadap lembaga pendidikan Islam yang kumuh, tenaga pendidiknya tidak berkualifikasi serta manajemennya semrawut masih belum sirna dalam pikiran masyarakat. Hal ini memberi kesan negatif sehingga lembaga ini tidak dilirik masyarakat sebagai tujuan utama pendidikan bagi anaknya. Studi tentang pendidikan Islam dengan situasi dan kondisi seperti itu sesungguhnya telah banyak dilakukan oleh berbagai kalangan akademisi. Kajiannya banyak ke arah substansi pendidikan meliputi kurikulum, media, metode, keadaan siswa, tenaga pendidik dan manajemennya.

Pada pemerintahan yang bersifat desentralistik ini beberapa pemerintahan daerah di Indonesia telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah. Tujuannya sebagai upaya pemberdayaan pendidikan Islam bagi masyarakat  melalui lembaga pendidikan Madrasah Diniyah. Bagaimana Wajib Belajar Madrasah Diniyah diselenggarakan? Wajib belajar  madrasah diniyah adalah kebijakan pendidikan yang diatur melalui Peraturan Daerah. Ia sebagai regulasi yang mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi penyelenggara pendidikan Islam, masyarakat, orang tua dan anak usia sekolah yang masuk ke dalam kategori wajib belajar.

Read the rest of this page »